KundurNews - Tanjungbatu - Aparat Polsek Kundur berhasil melakukan penangkapan seorang wanita pengguna narkoba jenis sabu, di KM 2 Rembat, tepatnya di samping Yayasan anak Yatim Tanjungbatu Kundur, pada Rabu malam (31/5), pukul 23:15 WIB. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek, Kompol Ely Nazarudin, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Rabul Yamin, kepada Kundur News, di Kantor [] BENGKALIS - Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Meski polisi berhasil menangkap pengedar sabu, namun pemasok sabu di Bathin Solapan Bengkalis Riau berhasil meloloskan diri dan masih diburu. Saat diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 71,22 gram. Hal ini diungkap oleh Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Selasa 24/1 siang. Baca juga Polres Pelalawan Tangkap 3 Pengedar Sabu, Pelaku Miliki Senpi Rakitan Pria yang diamankan pihaknya berinisial AP 40 warga Desa Buluh Manis Kecamatan Batin Solapan. Tersangka diamankan Senin 9/1/2023 lalu sekitar pukul WIB di rumahnya bersama barang bukti 3 paket sabu dan bungkusan plastik kosong. Toni menjelaskan, penangkapan pria tersebut berawal dari informasi masyarakat Senin 9/1/2023 siang sekitar pukul WIB seringnya terjadi transaksi di Desa Buluh Manis. Berdasarkan informasi ini, Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam petugas berhasil mendapatkan identitas tersangka yang diduga sering bertransaksi di daerah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan. Baca juga Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda Pidie Ditangkap Polisi Baca juga Hampir Tertinggal Kapal, Seorang Ibu Nekat Terobos Masuk Melalui Lubang Jendela "Tim langsung mendatangi rumah tersangka di komplek by duri Desa Buluh Manis dan mendapatkan AP di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan inilah barang bukti ditemukan," jelas Kasat. Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui barang haram yang didapatkan petugas di rumah tersebut miliknya. Narkotika jenis sabu ini berasal dari rekannya berinisial O dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Natsir Baca juga Mirip Penculik Anak, Seorang Perempuan Dikepung Massa Baca juga Seorang Bocah SMP Bantu Damkar Terobos Macet Baca juga Seorang Pengedar Sabu Tertangkap di Dapur Pembakaran Batu Bata Artikel ini telah tayang di dengan judul Pemasok Sabu Masih Diburu, Pria Diduga Pengedar Narkoba di Bengkalis Dibekuk Tanpa Perlawanan,
R24hari Kamis, 08 Juli 2021 | 13:44 WIB Penyuluhan bahaya narkoba di Mapolres Bengkalis RIAU24.COM -BENGKALIS - Maraknya peredaran narkotika sekaligus penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika diwilayah Kabupaten Bengkalis oleh aparat penegak hukum khusus Kepolisian.
Laporan wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis meringkus seorang pemuda yang tinggal di Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bengkalis sekitar pukul WIB, Selasa 3/4/2018 siang. Pemuda yang diamankan tersebut bernama SA 23 warga Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Bengkalis. Baca Ombudsman Didemo PKL Tanah Abang, Haji Lulung Baguslah Dari rumah SA Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisi paket kecil sabu dengan jumlah delapan paket. Selanjutnya uang tunai sebesar 850 ribu rupiah serta kendaraan milik SA juga diamankan. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, SA yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang DPO pihak Kepolisian diinformasikan masyarakat sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim opsnal Polsek Bengkalis langsung melakukan pengintaian terhadap SA. Baca Menilik Musala Bergaya Tiongkok di Kolong Tol Wiyoto Wiyono "Saat petugas tiba di rumah SA, memang benar SA sedang menggunakan narkoba duduk di depan rumah," katanya. Petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Tahu akan ditangkap SA langsung mengambil sepeda motornya berusaha melarikan diri. Baca Sakit Hati Pinangannya Ditolak, Pria Ini Bunuh Seluruh Anggota Keluarga Wanita Pujaannya

PEKANBARU(AktualBersuara.Com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Satuan Polair Polres serta Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram dan 500 butir pil ekstasi pada Sabtu (19/6/2021) di jalan desa Suka Maju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau.- Satuan Reserse

Laporan Wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS- Polres Bengkalis terus mengembangkan perkara kaburnya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bengkalis Mohammad Azizie terpidana 15 tahun penjara kasus narkoba yang divonis beberapa tahun lalu. Saat ini Polres Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petugas Lapas Bengkalis. "Sudah kemarin sudah kita tetapkan tiga tersangka, dan sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Bengkalis," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Minggu 28/1/2018. Tiga tersangka tersebut diantaranya SA, SU dan BK petugas Lapas Bengkalis yang pada saat kaburnya Azizie piket jaga. Meskipun telah dilimpahkan tahap I ketiga tersangka tidak ditahan Polres Bengkalis. Baca Duda Ini Nekat Jual Rumah, Tak Disangka Almarhum Istri Simpan Sesuatu di Balik Tembok, Ternyata Baca Gara-gara Mengantar Tuyul, 10 Driver Online Diringkus Polisi, Kerugian Hingga Rp 300 Juta Baca Pria Ini Mengemis Minta 1 Juta Like Agar Istri Izinkan Anaknya Diberi Nama Goku, Begini Akhirnya "Mereka memang tidak bisa kita lakukan penahanan karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun," ungkap Andrie Setiawan. Untuk saat ini, ketiga tersangka baru dijerat pasa 426 KUHP karena ditemukan dugaan unsur kelalaian kaburnya narapida tersebut. "Yang kita limpahkan ke Kejaksaan Bengkalis terkait kelalaian mereka dalam melaksanakan tugas. Kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa sebelum melimpahkan tahap II, " tambahnya. Meskipun baru perkara kelalaian yang dikenakan kepada tiga petugas Lapas ini, Kasat Reskirim juga masih menyelidiki terkait dugaan adanya uang pelicin atau unsur suap yang diterima petugas Lapas sehingga narapidana ini bisa kabur dengan mudah. "Masalah suapnya masih dalam penyelidikan, kita temukan dulu kalau memang ada baru bisa kita naikkan ke penyidikan. Jadi masih tahap penyelidikan, " tegas Kasat Reskrim.
TRIBUNJABARID, BENGKALIS - Seorang kakek yang sudah berusia 62 tahun di Bengkalis, Riau nekat menjadi bandar narkoba. Saat ditangkap, kakek 62 tahun itu ketahuan memiliki 20 gram sabu. Kakek berinisial HH (62) warga Desa Sebangar , Kecamatan Bathin Solapan itu kini meringkuk di sel tahanan.
Pekanbaru ANTARA - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari. Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. Juga baca Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah Juga baca Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek Juga baca Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan pil ekstasi serta pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu. Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di Anggi RomadhoniEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019 RIAUONLINE PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Hariono mengatakan tiga kurir yang ditangkap pada kasus
Des perquisitions et des arrestations ont Ă©tĂ© faites mercredi, dans la rĂ©gion de QuĂ©bec et Ă  Lac Baker au Nouveau-Brunswick, pour neutraliser de prĂ©sumĂ©s criminels se livrant Ă  la production d'ecstasy, une drogue de synthĂšse. L'ecstasy est un stimulant du systĂšme nerveux central dont les dangers sont sous-estimĂ©s, car il peut contenir plusieurs autres produits dangereux. Quatre personnes ont Ă©tĂ© arrĂȘtĂ©es, soit deux hommes ĂągĂ©s de 26 et 24 ans de QuĂ©bec, ainsi qu'un homme de 66 ans et une femme ĂągĂ©e de 55 ans de Sainte-Catherine-de-la-Jacques-Cartier. Elles comparaĂźtront ce mercredi au tribunal, au Palais de justice de QuĂ©bec et Ă  la Cour provinciale d'Edmundston, au Nouveau-Brunswick, oĂč elles pourraient faire face Ă  des accusations de production d'ecstasy, de possession en vue de trafic, de possession de substances, de complot et de possession d'armes Ă  feu. Six perquisitions ont Ă©tĂ© rĂ©alisĂ©es Ă  QuĂ©bec, Sainte-Catherine-de-la-Jacques-Cartier, LĂ©vis, St-Camille-de-Lellis et Ă  Lac Baker, au Nouveau-Brunswick. Un laboratoire a Ă©tĂ© dĂ©mantelĂ©; il avait une capacitĂ© de production Ă©levĂ©e. Cette opĂ©ration a mobilisĂ© prĂšs de 70 policiers de la SĂ»retĂ© du QuĂ©bec SQ, de la Gendarmerie royale du Canada GRC, des polices municipales de QuĂ©bec, LĂ©vis et Edmundston et a nĂ©cessitĂ© l'assistance de SantĂ© Canada et de l'Agence des services frontaliers du Canada ASFC.
Peredarannarkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) ternyata tak sekadar info belaka. Tangkap Pengedar Narkoba di Areal Lapas. Kriminal | Rabu, 23 Mei 2018 - 11:28 WIB. TUNJUK BARANG BUKTI: Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menunjuk barang bukti saat jumpa pers, Selasa (22/5/2018). (ZIKRINIATI/JPG)

ï»żDĂ©gelis - Les policiers de la SĂ»retĂ© du QuĂ©bec ont procĂ©dĂ© Ă  l'arrestation de deux hommes originaires du Nouveau-Brunswick dans la nuit de vendredi Ă  DĂ©gelis. Dans le vĂ©hicule des suspects, ils ont saisi 168 comprimĂ©s de mĂ©thamphĂ©tamines, environ 25 grammes de cannabis et plus de 16 000 $. >> Suivez François Drouin F_Drouin sur Twitter C'est vers 1 h 50 que deux patrouilleurs de la SQ ont repĂ©rĂ© deux individus dans une automobile immobilisĂ©e dans le stationnement d'un bar de DĂ©gelis. Lorsque les deux occupants ont aperçu les policiers, ils auraient fait mine de cacher quelque chose. Le directeur du poste de la SQ de la MRC de TĂ©miscouata, Dominic ThĂ©riault, raconte En s'approchant, les patrouilleurs ont senti une odeur de cannabis tout en notant une certaine nervositĂ© chez les deux hommes. C'est alors qu'ils observĂ© certaines choses Ă  l'intĂ©rieur du vĂ©hicule. » Les policiers ont eu la main heureuse, et le nez fin, puisque le montant de leur saisie se porte Ă  plus de 16 000 $, sans compter les 25 grammes de cannabis et les 168 comprimĂ©s de mĂ©thamphĂ©tamines, destinĂ©s au trafic de la drogue. Les deux hommes, ĂągĂ©s de 23 ans et 27 ans, comparaĂźtront cet aprĂšs-midi au palais de justice de RiviĂšre-du-Loup. Les deux suspects sont connus des autoritĂ©s policiĂšres du Nouveau-Brunswick. RECOMMANDÉS POUR VOUS Un camionneur victime d’un malaise sur l’autoroute 85 Ă  DĂ©gelis L’autoroute 85 a Ă©tĂ© bloquĂ©e Ă  la circulation pendant plusieurs heures, aprĂšs qu’un camionneur ait Ă©tĂ© victime d’un malaise Ă  la hauteur du kilomĂštre 1 Ă  DĂ©gelis, vers 21 h, ce mercredi 15 juin. Peu de temps aprĂšs l’accident, les autoritĂ©s craignaient pour sa vie. Selon la SĂ»retĂ© du QuĂ©bec, le conducteur du poids lourd circulait dans la bretelle ... Panne Ă©lectrique Ă  DĂ©gelis une excavatrice brise un poteau d'Hydro-QuĂ©bec Ce mercredi 14 juin, dans le cadre de travaux menĂ©s dans le secteur de l'Avenue Principale Ă  DĂ©gelis, une excavatrice a endommagĂ© un poteau Ă©lectrique d'Hydro-QuĂ©bec qui s'est cassĂ© et est tombĂ© au sol. Une personne est demeurĂ©e coincĂ©e dans son vĂ©hicule sur lequel reposaient des fils Ă©lectriques sous-tension. Heureusement, elle n'a pas Ă©tĂ© ... Incendie dans un logement Ă  Trois-Pistoles Les pompiers des services de sĂ©curitĂ© incendie de Trois-Pistoles et L’Isle-Verte sont rapidement intervenus ce lundi 12 juin dans un multi-logements de la rue Notre-Dame Est Ă  Trois-Pistoles. Un dĂ©but d’incendie s’y est dĂ©clarĂ© peu avant 7 h. À l’arrivĂ©e des pompiers, une fumĂ©e noire s’échappait d’une fenĂȘtre au troisiĂšme Ă©tage. Rapidement, une ...

Penangkapandua pelaku bandar narkoba tersebut hasil laporan masyarakat dan aparat Polsek gunung megang berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dari tangan para pelaku. Kapolsek Gunung Megang AKP Faryanto SH, membenarkan, penangkapan dua orang pelaku bandar arkoba diwilayah hukum polsek gunung megang.

Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sejumlah nelayan dan warga di Kabupaten Bengkalis karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Satu tersangka bahkan menjemput 19 kilogram sabu-sabu ke Malaysia untuk diedarkan di Riau. Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penangkapan ini dipimpin Kasubdit I Komisaris Ambarita Hotmartua pada 14 Juli 2022 lalu. Tiga orang ditangkap, yaitu Along, Angah, dan Jet. Hebatnya Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Riau, Berkas Lengkap Tapi Tak Kunjung Sidang Ada Uji Emisi Gratis di Bandung, Kuota 600 Kendaraan Hakim Vonis Bupati Kuansing 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Hak Politik Selamat Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang masuknya narkoba dari Malaysia pada 11 Juli 2022. Penyelidikan dilakukan hingga satu per satu tersangka tersebut ditangkap. "Masih ada sejumlah orang yang dicari, sudah masuk daftar pencarian orang," kata Sunarto, Kamis 28/7/2022. Masuknya narkoba Malaysia ini bermula saat tersangka Along dihubungi pria bernama Ayat. Along diminta menjemput sabu-sabu ke Malaysia memakai speedboat dari Pulau Rupat, Bengkalis. Tiba di Malaysia, Along bertemu Ayat dan menerima dua tas berisi sabu. Keduanya berangkat kemudian naik speedboat lagi menuju perairan Pulau Rupat. "Dari 19 kilogram sabu tadi, 5 bungkus diserahkan ke Jet dan sisanya ke tersangka Angah," kata Sunarto. Tanggal 14 Juli 2022, Along tertangkap. Dia mengaku menyerahkan sabu tadi kepada Angah dan Jet hingga akhirnya kedua orang tadi tertangkap di lokasi berbeda. *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. DANLANTAMALI APRESIASI F1QR LANAL DUMAI ATAS PENANGKAPAN NARKOBA DI PERAIRAN BENGKALIS BELAWAN- Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Achmad Wibisono memberikan Apresiasi Terhadap Personel F1QR _Fleet One Quet Response_ yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram berupa Narkoba di Perairan Bengkalis RIAU, Press realess bertempat di Pangkalan TNI-AL Dumai Provinsi Riau
Pekanbaru ANTARA News - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga narapidana lembaga pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis yang terlibat dalam pengendalian serbuk haram narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Selasa mengatakan dari pengungkapan tersebut, jajarannya menyita 12 kilogram sabu-sabu senilai miliaran rupiah. "Tiga tersangka IN, SM dan SU. Semuanya Napi Bengkalis yang menjadi pengendali jaringan narkoba di sana," ungkap Haryono. Ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba yang dikendalikan ketiga tersangka di atas. Kurir berinisial GP 31 itu kemudian menjadi kunci pengungkapan keterlibatan napi sebagai tokoh utama pengendali narkoba di balik penjara. Total 12 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam jerigen besar disita dari penangkapan kurir tersebut. Ia mengatakan sabu-sabu tersebut masuk secara gelap melalui perairan Selat Malaka dengan rute Malaysia menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pelabuhan tikus minim pengawasan menjadi pintu masuk barang haram perusak generasi bangsa itu. Sementara GP yang terus diintai Polisi, lanjutnya, berhasil ditangkap pada 9 Desember 2018 lalu di perbatasan Bengkalis-Dumai. "Saat ditangkap kita tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan GP. Narkoba itu justru kita temukan di tengah perkebunan di Pulau Bengkalis," ujarnya. Haryono merincikan ketiga Napi IN 31, SM 43 dan SU 41 yang seluruhnya merupakan tahanan kasus narkoba dengan hukuman antara 6-12 tahun itu melakukan aksinya dengan bermodal ponsel. Melalui ponsel itu mereka berkomunikasi dengan GP. "Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru," tuturnya. Haryono mengakui bahwa keberadaan narkoba menjelang akhir tahun mengalami peningkatan. Untuk itu, Haryono menjelaskan timnya meningkatkan pengawasan dan penindakan, dengan salah satu hasilnya adalah pengungkapan 12 kilogram sabu-sabu tersebut. Keberadaan napi yang terlibat narkoba cukup jamak terjadi di Riau. Dalam setahun terakhir, kepolisian di Riau mengungkap adanya keterlibatan napi dalam sindikat tersebut. Terakhir, Polresta Pekanbaru menangkap seorang napi yang memesan narkoba menggunakan ojek daring. Haryono mengakui keberadaan Ponsel di dalam Lapas yang digunakan para napi menjadi alasan utama keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Baca juga BNN tangkap bandar narkoba jaringan Lapas Tarakan Baca juga Polisi tangkap oknum pelajar jadi jaringan narkoba lapasPewarta Fazar Muhardi/Anggi RomadhoniEditor Unggul Tri Ratomo COPYRIGHT © ANTARA 2018
SatuanReserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), meringkus seorang pria berinisial SP alias Adi alias Ganden, 29. Warga Desa Bunut, Kecamatan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau itu Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba Diduga Jaringan Lapas. Sumatera. Berita Sekitar Anda. 13 Desember 2018, 20:41:46 WIB
Un homme de 23 ans a Ă©tĂ© condamnĂ© Ă  trois annĂ©es de pĂ©nitencier, mercredi, au palais de justice de Saint-Hyacinthe, pour avoir expĂ©diĂ© par la poste de la drogue et au moins une arme Ă  feu. Samuel DubĂ© a envoyĂ© 1367 comprimĂ©s de mĂ©thamphĂ©tamines, 176 grammes de cocaĂŻne et 53 grammes de MDMA ainsi qu’un pistolet 9mm de marque Ruger, par la poste, entre le 12 juin et le 13 aoĂ»t 2019. D’aprĂšs le modus operandi dĂ©crit devant la cour, le criminel, un rĂ©sident de La PrĂ©sentation, en MontĂ©rĂ©gie, acheminait ses marchandises dans des endroits aussi variĂ©s qu’aux États-Unis, en Australie et en Colombie, mais aussi un peu partout au Canada. Selon la procureure de la Couronne, Me Sandra Bilodeau, un total de 65 enveloppes contenant des stupĂ©fiants » ont Ă©tĂ© saisies en deux mois. Toutefois, les quantitĂ©s de narcotiques confisquĂ©es ne reprĂ©sentent pas la totalitĂ© du volume des transactions, puisque le dĂ©linquant a admis avoir commencĂ© son commerce illicite en janvier 2019, a indiquĂ© Me Bilodeau lorsque contactĂ©e par l'Agence QMI concernant le dossier il y a quelques semaines. Quant au pistolet 9mm, il a Ă©tĂ© interceptĂ© dans un bureau de poste alors qu’il Ă©tait dissimulĂ© dans une boĂźte de casse-tĂȘte, chargĂ© et prĂȘt pour l’utilisation. Le colis Ă©tait adressĂ© Ă  un destinataire en Ontario. Les armes Ă  feu destinĂ©es au marchĂ© noir sont un flĂ©au pour la sociĂ©té», a dĂ©clarĂ© Me Bilodeau, devant le tribunal, mercredi. Samuel DubĂ© avait plaidĂ© coupable Ă  des accusations de trafic d’armes, de trafic de stupĂ©fiants, de possession de drogues en vue d’en faire le trafic ainsi que de possession en vue d’en faire l’exportation, en novembre 2020. La peine de trois ans de dĂ©tention qui lui a Ă©tĂ© imposĂ©e par un juge de la Cour du QuĂ©bec a Ă©tĂ© dĂ©cidĂ©e sur la base d’une suggestion commune de la dĂ©fense et de la Couronne.
MzYvzk.
  • yw38kw5lym.pages.dev/324
  • yw38kw5lym.pages.dev/962
  • yw38kw5lym.pages.dev/585
  • yw38kw5lym.pages.dev/840
  • yw38kw5lym.pages.dev/578
  • yw38kw5lym.pages.dev/85
  • yw38kw5lym.pages.dev/514
  • yw38kw5lym.pages.dev/504
  • yw38kw5lym.pages.dev/785
  • yw38kw5lym.pages.dev/601
  • yw38kw5lym.pages.dev/618
  • yw38kw5lym.pages.dev/979
  • yw38kw5lym.pages.dev/126
  • yw38kw5lym.pages.dev/526
  • yw38kw5lym.pages.dev/62
  • penangkapan narkoba di bengkalis 2018